Saturday 3 January 2015

TATA TERTIB PONDOK



TATATERTIB SANTRI PUTERA PONDOK PESANTREN & PANTI YATAM NURUL MUHIBBIN



1.    Selalu mengikuti pelajaran, kegiatan dengan rajin dan tekun serta mengekuti segala peraturan-peraturannya.
2.    Sholat fardhu lima waktu berjamaah di Musholla samapai selesai wirid dan sholat sunnah sesudahnya (ba’diyah) Zhuhur, Magrib dan Isya,
3.    Membayar Iuran dan sumbangan suka rela untuk pengajar sebelum tanggal 05 setiap bulan dan sumbangan sosial setiap ahad.
4.    Mengenakan seragam pondok pesantren apabila menghadiri undangan atas nama pesantren atau mengikuti pelajaran sehari-hari (Pakai sarung, kemeja lengan panjang warna putih dan kopiah putih) serta pakain putih mengikuti pengajian malam selasa.
5.    Memasak, mandi, qodha hajat, parkir sepeda, tidur, menjemur pakaian dan lain-lain mesti pada tempat yang sudah di tentukan.
6.    Memelihara kebersihan dan kelestarian pondok pesantren dengan tidak membuang samah sembarangan dan mengotori/merusak bangunan atau sarana lainnya.
7.    Selalu siap melaksanakan tugas apabila di tunjuk oleh pengasuh, seksi, pengajar serta petugas seperti menghadiri undangan, gotong royong atau kegiatan ibadah serta pendidikan.
8.    Tidak boleh keluar komplek pada hari libur sesudah jam 18.00 s/d 05.00 kecuali dapat izin dari petugas izin dan tidak boleh masuk komplek pada hari dan jam seperti di atas kecuali melapor kepada petugas izin.
9.    Tidak boleh melakukan kegiatan di luar kamar seperti memasak dan lain-lain sesudah jam 22.15 s/d 02.00 untuk malam selasa jam 22.45 s/d 02.00 kecuali untuk qodha hajar dan bersuci.
10.    Tidak boleh membawa keluarga atau siapa saja memasuki kawasan asrama sebelum ada izin dari petugas izin.
11.    Tidak boleh membawa barang yang tidak ada hubungannya dengan pendidikan dan keperluan pondok sehari-hari (seperti Hp, Alat-alat mainan dan hiburan) demikian pula tidak boleh membawa buku majalah atau apa saja namanya yang sifatnya hiburan, dongeng, roman atau ajaran yang tidak sesuai dengan program pendidikan pondok pesantren.
12.    Tidak boleh belajar di luar kompleks sebelum ada izin dari Pengasuh dan tidak boleh menjadi anggota partai/organisasi sosial kemasyarakatan terentu.,
13.    Tidak boleh merokok bagi santri baik di dalam kompleks ataupu di luar kompleks.
14.    Tidak boleh bersanda gurau yang mengakibatkan teman yang lain merasa terganggu.
15.    Tidak ada izin keluar kompleks pada hari tidak libur kecuali santri yang sakit dan di mintakan izin oleh petugas kesehatan atau di jemput orang tua/wali dan bila keluar kompleks tanpa izin kami anggap berhenti secara tidak hormat.
16.    Segera melapor kepada pengasuh atau pengajar apabila mengetahui santri berbuat mungkar atau yang merusak citra pondok pesantren apabila tidak mampu menegurnya atau tidak berhenti sesudah di tegur baik di dalam atau di luar kompleks.
17.    Menjaga diri selaku penunut ilmu dari hal-hal yang merusak atau menurunkan kepercayaan kepada tholabul ilmi atau lembaga pendidikan pondok pesantren.
18.    Menjunjung tinggi perintah agama dan menjauhi yang di larangnya serta tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan pemerintah/Undang-undang Republik Indonesia.

Demikian tata tertib yang pelaksanaanya di awasi oleh Pengasuh dan seluruh Dewan Guru. Santri yang tidak mentaati tata tertib tersebut akan di panggil oleh pengasuh atau koordinator seksi atau ketua sekamtib untuk di berikan salah satu sangsi, di beri teguran/peringatan, di beri hukuman yang sifatnya pembinaan atau di berhentikan dengan tidak hormat.
    Bagi santri yang keberatan terhadap sangsi oleh ketua sekamtib boleh mengajukan keberatannya kepada Pengasuh atau Koordinator seksi, apabila di tetapkan oleh Pengasuh atau Kordinator seksi maka santri tersebut mesti menerima dan melaksanakan sangsi tersebut, jika masih ingin menjadi santri pondok pesantren Nurul Muhibbin. Tata tertib ini berlaku untuk seluruh santri, baik Yatama atau Alawwiyin.


Barabai, 27 Juni 2008


PENGASUH     

No comments:

Post a Comment